08.20

Sekilas Tentang Pengijazahan


Selama ini kita sering mendengar kata”pengijasahan(pengijazahan)”untuk ilmu-ilmu tertentu, baik dimedia massa maupun secara lisan dari teman atau perorangan.Apa sebenarnya pengijasahan tersebut dan apa bedanya dengan ijazah(surat kelulusan sekolah)?
Para pakar supranatural dan spiritual banyak yang berbeda pandangan tentang arti”pengijasahan”.Namun rata-rata mengartikan sebagai pemberian hak dan wewenang atas sesuatu keilmuan kepada seseorang.
Sebenarnya pengijasahan itu sendiri berasal dari dua kata bahasa daerah“ijab”yang berarti diserahkan dan “sah”yang berarti diperbolehkan atau diakui.Hal ini merujuk kepada kata bahasa arab “ijab qobul”yang berarti serah terima.Dalam tata bahasa Indonesia “ijabsah”berubah menjadi ijazah yang berarti izin yg diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari gurunya.Kalau diartikan pengijasahan atau pengijazahan adalah proses penyerahan suatu informasi(ilmu) dan tata caranya dari pihak yang memberi(guru) kepada pihak yang menerima(murid),serta pada pihak penerima diperbolehkan untuk mengajarkan kembali kepada orang lain.
Tradisi pengijasahan keilmuan hanya ada dalam lingkungan ilmu hikmah yaitu ilmu yang dipelajari dari sumber Al-Qur’an atau hadist.Biasanya dalam keilmuan Hikmah menyertakan juga sanad atau silsilah keguruan dari gurunya dari gurunya dan seterusnya.Silsilah keilmuan ini adalah mata rantai yang terus bersambung.Adat ilmu Hikmah biasanya melakukan tawasulan(kirim hadiah Fatihah)kepada para guru sebagai bentuk penghargaan atas jasanya mengajar sekaligus sebagai ucapan terima kasih.Sebagian kalangan menganggap tidak wajib bertawasul,namun sebagian lagi mewajibkannya sebagai adab atau sopan santun,karena dari mereka(para guru)tersebut keilmuan itu sampai ketangan kita.
Pengijasahan itu ada yang beranggapan sebagai bentuk ijin untuk mempelajari.Namun sebagian guru atau praktisi supranatural dan spiritual beranggapan bahwa sebenarnya apa-apa yang bersumber dari Al-Qur’an yang telah diwariskan nabi Muhammad kepada umatnya telah diberikan ijin sempurna untuk mengamalkan atau mempelajarinya,jadi tidaklah wajib meminta ijin kecuali kepada Allah SWT.
Seseorang dikatakan sudah bisa memberi ijazah(menurunkan atau mengajarkan)kepada orang lain kalau orang tersebut telah lebih dahulu mempelajari,mempraktekkan atau minimal telah merasakan manfaat dari keilmuan yang akan diturunkan.Jika belum hal ini dikatakan belum dianggap diijazahkan,akan tetapi hanya memberikan catatan atau informasi saja.Dengan diterapkannya sistem ini sebenarnya adalah untuk menghindari salah penerapan.Seorang pemberi ijazah paling tidak harus mengerti kelemahan,keunggulan,efek positif maupun efek negatif dari keilmuan yang akan diajarkan atau diwariskan.Hal ini untuk menjawab pertanyaan dari yang diberi ijazah(asmak,hizib,wirid,dzikir,do’a,aurad,wifiq dan lain sebagainya).Bagaimana seorang pemberi ijazah bisa menjawab semua kemungkinannya?Tentu dia harus sudah mempelajari dahulu.
Dalam sistem pengijazahan tradisional(metode salaf)proses serah terima keilmuan dilakukan secara langsung.

1.Calon murid datang kemudian mengungkapkan hajat atau keinginannya untuk berguru keilmuan.
2.Calon guru memberikan beberapa penjelasan dan saran.
3.Setelah calon murid mengerti dan memahami baru dilaksanakan pengijazahan.Pada umumnya calon guru membacakan bacaan ilmu(asmak,hizib,wirid,dzikir dll)dan calon murid mendengarkan.Pada bagian ini ada yang tidak boleh ditulis.Biasanya bacaan akan diulang beberapa kali.Setelah dianggap selesai baru dilanjutkan do’a tertentu.Tata caranya berbeda-beda,ada yang berjabat tangan dan tidak.Calon guru ada yang memulai dengan:”Saya serahkan.....dst”,kemudian calon murid menyambut:”Saya terima .....dst”.Ada juga tradisi yang menggunakan sarana air putih untuk diminum.
4.Setelah proses tersebut diatas pengijazahan telah selesai dan boleh untuk diamalkan atau dipelajari dengan petunjuk sesuai yang diarahkan oleh pemberi ijazah,misalnya puasa sekian hari dst atau tanpa puasa,atau diwirid sekian ratus kali dst.

Sedangkan sistem pengijazahan modern tata cara seperti diatas mulai dirubah dan disesuaikan dengan tuntutan jaman,dimana setiap orang karena kesibukan,tempat yang jauh dan sebagainya memilih cara yang praktis.Kalau ijazah secara langsung yaitu mendengarkan bacaan,maka ada yang diganti dengan rekaman mp3 berikut panduan tata caranya.Hasilnya bagusan yang mana?Menurut saya sama saja sepanjang yang memberi dan menerima sama-sama ikhlas.Bukankah kemudahan dan berkah itu adalah kuasa Allah SWT?Jadi tinggal kita saja yang menyikapinya.


Wallahu ‘alam bishawab.